Sidang Tipiring Peredaran Miras, Dua Pelanggar Dijatuhi Denda hingga Rp10 Juta

Halo Sobat Praja !

Bantul – Satpol PP Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan menghadiri Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (6/8/2026).

Sidang tersebut merupakan tindak lanjut proses penegakan hukum terhadap dua perkara pelanggaran peraturan daerah terkait minuman beralkohol dan minuman oplosan. Kedua terdakwa dalam pemberitaan ini ditulis menggunakan inisial R dan S.

Dalam persidangan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bantul, Gatot Raharjo, S.H., M.H., menyatakan terdakwa R yang terkait perkara di wilayah Ngringinan, Palbapang, Bantul, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 39 juncto Pasal 43 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025.

Atas pelanggaran tersebut, terdakwa R dijatuhi pidana denda sebesar Rp6.000.000 dan biaya perkara sebesar Rp5.000. Barang bukti berupa 17 botol minuman oplosan ukuran 600 ml ditetapkan untuk dimusnahkan.

Sementara itu, terdakwa S yang terkait perkara di wilayah Gondosuli, Sriharjo, Imogiri, Bantul, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 37 ayat (4) dan Pasal 39 juncto Pasal 43 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025.

Terdakwa S dijatuhi pidana denda sebesar Rp10.000.000 dan biaya perkara sebesar Rp5.000. Barang bukti berupa 2 botol minuman beralkohol jenis anggur merah, 9 botol minuman beralkohol jenis anggur kolesom, serta 7 botol minuman oplosan ukuran 600 ml ditetapkan untuk dimusnahkan.

Kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pelaksanaan pidana denda dilakukan sesuai ketentuan putusan pengadilan dan hasil pembayaran denda dimasukkan ke kas daerah sebagai pendapatan daerah yang sah.

Kegiatan sidang Tipiring ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul dalam rangka pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol serta pencegahan peredaran minuman oplosan di wilayah Kabupaten Bantul.

Satpol PP Kabupaten Bantul menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan daerah secara berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek pencegahan, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan, serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Bantul.