Silaturahmi Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum

Haii Sobat Praja, Kami Satpol PP Kabupaten Bantul Melaksanakan  Silaturahmi Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum bersama dengan Pengusaha Cafe di Joglo Kopi, Plumbon, Banguntapan, Bantul. Berdasarkan Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 255 bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. 

Kegiatan Ini di buka oleh Bapak Plt.Kasatpol PP Kabupaten Bantul Bapak Raden Jati Bayubroto,S.H ,M.Hum memberikan Ucapan Terimakasih  Bantul merupakan kota pariwisata dengan pertemuan ini kami ingin mengajak bapak/ibu untuk mengembangkan potensi wisata di kabupaten BantulBupati Bantul mendukung perkembangan cafe di wilayah Bantul dengan mendorong pertemuan di cafe-cafe di wilayah Bantul Ada sebagian masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya kebisingan Pemerintah dalam hal ini membutuhkan investasi dan kami mendukung adanya investasi di wilayah kabupaten Bantul dan dilanjutkan 

Kegiatan Ini dilanjutkan oleh Pemateri yaitu Bapak Singgih Bintoro,S.IP(Subtansi pelayanan Terpadu Satu pintu 1) yang menjelaskan tentang SIUP dan perijinan lainnya sudah tidak berlaku dengan adanya Undang-undang cipta kerja Saat ini menggunakan oss.go.id dan dapat di akses langsung dari rumah OSS(Online single Submission). Untuk usaha cafe masuk resiko rendah sehingga tidak perlu adanya survei lapangan olah dinas terkait Untuk kabupaten Bantul saat ini ada 86 ribu pelaku usaha Untuk wilayah Banguntapan memiliki pelaku usaha terbanyak. Kami memiliki program untuk jemput bola pelaku usaha agar cepat memiliki ijin usaha Perijinan saat ini di permudah dengan adanya OSS ini Jika data yang dimasukkan tidak sesuai akan menjadi catatan dinas terkait.