Satpol PP Kabupaten Bantul melaksanakan sosialisasi ketentraman dan ketertiban umum wilayah kabupaten bantul di joglo jurug RT 02, Bangunharjo, Sewon Bantul. Perda 04 Tahun 2018 Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Tibumtranmas merupakan urusan wajib yg harus dilaksanakan Pemkab. Bantul. Saat ini kita dituntut untuk banyak memberikan edukasi terhadap masyarakat karena kita dituntut untuk mewujudkan masyarakat yang tertib, Dalam sosialisasi ini menghimbau untuk warga masyarakat untuk memilih sampah dan sampah itu merupakan tanggung jawab diri sendiri. Pada saat ini kita berada pada situasi darurat sampah dan sampah itu adalah tanggung jawab diri sendiri.Dan dihimbau untuk warga masyarakat tidak membuang sampah sembarangan terutama di lahan warga lain.