Sosialisasi Pemberantasan Cukai Ilegal 26/3/24

Sobat Praja, Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bantul melaksanakan Sosialisasi Pemberantasan Cukai Ilegal di Waroeng Omah Sawah pada tanggal 26 Maret 2024. 

Kegiatan ini di dasari dengan 

- UU 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang cukai
- PMK 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemanfaatan dan Evaluasi DBH-CHT
- PMK 139/PMK.07/2019 jo 233/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan DBH-CHT, Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus
- PMK 237/PMK 04/2022 Tentang Penelitian dugaan pelanggaran dibidang Cukai

PERSONIL YANG HADIR DAN TERLIBAT

a. Bea Cukai Yogyakarta
b. Kabid. Penegakan Perundang-Undangan
c. Kasie Penindakan
d. Kasie Pengkajian dan Wasdal
e. Anggota Satpol PP Kab. Bantul
 

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan,  Ambar Sutadi, SH 

Cukai merupakan pendapatan negara dan hasilnya dipergunakan untuk pembangunan negara baik cukai rokok maupun minuman beralkohol. Pengawasan cukai dilakukan oleh Kemenkeu melalui Bea Cukai. Kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama dengan pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam mengedukasi dan memberantas cukai ilegal

Selanjutnya Penyampaian Materi Narasumber oleh bapak Rudi Wicaksono (Bea Cukai Yogyakarta)

Memberikan penjelasan tentang cukai,sifat karakteristik cukai, jenis rokok ilegal, alur identifikasi jenis pelanggaran dan sanksi pelanggaran. Memberikan penjelasan desain pita cukai ilegal Tahun 2024. Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman akan ketentuan pita cukai sehingga dalam bermasyarakat dapat memberikan pemahaman dan sosialisasi yang baik terkait adanya cukai ilegal