Sosialisasi Pemberantasan Cukai Ilegal 28/3/24

Sobat Praja, Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bantul Melaksanakan Sosialisasi Pemberantasan Cukai Ilegal di Balai Padukuhan Mancingan, Parangtritis, Kretek, Bantul kegiatan ini pada tanggal 28 Maret 2024. 

Personil yang terlibat dalam kegatan ini: 

a. Bea Cukai Yogyakarta
b. Kabid. Penegakan Perundang-Undangan
c. Kasie Penindakan
d. Kasie Pengkajian dan Wasdal
e. Anggota SAR Rescue Istimewa Wil. III
f. Anggota Satpol PP Kab. Bantul

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan,  Ambar Sutadi, SH :
- Cukai merupakan pendapatan negara dan hasilnya dipergunakan untuk pembangunan negara baik cukai rokok maupun minuman beralkohol
- Pengawasan cukai dilakukan oleh Kemenkeu melalui Bea Cukai
- Kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama dengan pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam mengedukasi dan memberantas cukai ilegal

Penyampaian Materi Narasumber oleh Bimo Adhisaputro (Bea Cukai Yogyakarta)
- Memberikan penjelasan tentang cukai,sifat karakteristik cukai, jenis rokok ilegal, alur identifikasi jenis pelanggaran dan sanksi pelanggaran
- Memberikan penjelasan desain pita cukai ilegal Tahun 2024
- Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman akan ketentuan pita cukai sehingga dalam bermasyarakat dapat memberikan pemahaman dan sosialisasi yang baik terkait adanya cukai ilegal