Sosialisasi Pemberantasan Cukai Ilegal 30/04/23

Sobat Praja, Anggota Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bantul melaksanakan Sosialisasi Pemberantasan Cukai Ilegal di Kalurahan Imogiri, Kapanewon Imogiri, Bantul.  Personil yang terlibat yaitu:

a. Bea Cukai Yogyakarta
b. Lurah Imogiri
c. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan 
d. Kasie Pengkajian dan Wasdal
e. Kasie Penindakan 
f. Masyarakat Imogiri
g. Anggota Satpol PP Kab. Bantul

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Ambar Sutadi SH beliau menjelaskan Cukai merupakan pendapatan negara dan hasilnya dipergunakan untuk pembangunan negara baik cukai rokok maupun minuman beralkohol, Pengawasan cukai dilakukan oleh Kemenkeu melalui Bea Cukai, Kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama dengan pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam mengedukasi dan memberantas cukai ilegal. Dilanjutkan Penyampaian Materi Narasumber oleh ibu Nur Hafni (Bea Cukai Yogyakarta) beliau Memberikan penjelasan tentang cukai,sifat karakteristik cukai, jenis rokok ilegal, alur identifikasi jenis pelanggaran dan sanksi pelanggaran, Memberikan penjelasan desain pita cukai ilegal Tahun 2024,Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman akan ketentuan pita cukai sehingga dalam bermasyarakat dapat memberikan pemahaman dan sosialisasi yang baik terkait adanya cukai ilegal.