Bantul, 12 Juni 2025 –Halo Sobat Praja, Dalam upaya mendukung pemberantasan peredaran cukai ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan menggelar kegiatan Sosialisasi Pemberantasan Cukai Ilegal yang berlangsung di Aula Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain perwakilan Bea Cukai Yogyakarta, jajaran pejabat Satpol PP Bantul, Lurah Argomulyo, serta masyarakat setempat.
Plh. Kepala Satpol PP Bantul, M. Agung Kurniawan, S.SiT, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai atas dukungan fasilitasi untuk kegiatan ini. Ia juga mengimbau kepada seluruh peserta untuk menyebarluaskan informasi yang diperoleh kepada masyarakat sekitar.
> “Cukai merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang hasilnya digunakan untuk pembangunan nasional. Melalui kegiatan ini, kita ingin meningkatkan pemahaman masyarakat serta peran aktif dalam mencegah peredaran barang kena cukai ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, narasumber dari Bea Cukai Yogyakarta, Intania Riza dan Rifka Mella, memaparkan berbagai materi seputar pengertian cukai, jenis-jenis pelanggaran, ciri-ciri rokok ilegal, serta desain pita cukai tahun 2025. Peserta juga diajak secara langsung untuk mengidentifikasi contoh-contoh pita cukai ilegal seperti pita palsu, pita tidak sesuai peruntukan, hingga rokok tanpa pita cukai (polos).
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya peran aktif dalam pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal dan dapat turut menjadi agen edukasi di lingkungannya masing-masing.