Bantul – Kamis, 21 Agustus 2025. Halo Sobat Praja,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan menggelar kegiatan Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Aula Kalurahan Murtigading, Kapanewon Sanden.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Bea Cukai Yogyakarta, perangkat Kalurahan Murtigading, pedagang kelontong, serta anggota Satpol PP Bantul.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Bantul menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merugikan negara sekaligus berdampak pada kesehatan masyarakat. Untuk itu, Satpol PP bersama Bea Cukai Yogyakarta terus bersinergi dalam mengedukasi sekaligus menekan angka pelanggaran peredaran rokok ilegal.
Narasumber dari Bea Cukai Yogyakarta, Alwan Tri Prakoso dan Taufan, memberikan materi mengenai karakteristik cukai, jenis-jenis rokok ilegal, hingga cara mengidentifikasi pita cukai palsu atau tidak sesuai peruntukan. Peserta juga diajak melihat langsung contoh-contoh rokok ilegal sebagai bekal pengawasan di lapangan.
Melalui sosialisasi ini, Satpol PP Bantul berharap masyarakat semakin paham bahaya rokok ilegal serta turut berperan aktif dalam melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungannya.