Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah Minuman Beralkohol dan Undang-Undang Narkotika di Kelurahan Mangunan

Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. Kegiatan yang dilaksanakan  yakni pada Hari Senin, 06 Februari 2023, bertempat di Kelurahan Mangunan dan. Sosialisasi tersebut mengambil tema Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan, Minuman Berakohol dan Pelarangan Minuman Oplosan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hadir sebagai Narasumber pada kesempatan tersebut yakni Ketua DPRD Kabupaten Bantul Hanung Raharjo, ST., Satres Narkoba Polres Bantul yakni Aipda Budi Nur Prasetyo. Sedangkan peserta yang hadir berasal dari Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat dan Karang Taruna. 

Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Ribut Bimo Haryo Tejo, S.H. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diharapkan sebagai sarana memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang adanya Peraturan Pengendalian, Pengawasan, Minuman Berakohol dan Pelarangan Minuman Oplosan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adanya kegiatan sosailisasi Perda ini diharapkan mampu memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang adanya Perda mihol dan bahaya Narkotika sehingga dapat meminimalisir kasus penyalahgunaan mihol dan narkotika” ujar Ribut Bimo pada saat memberikan sambutan.

Selanjutnya dalam sosialisasi tersebut terbagi menjadi 2 (dua) sesi penyampaian materi yakni dari DPRD Kabupaten Bantul dan Polres Bantul.

Ketua DPRD Kabupaten Bantul Hanung Raharjo ST. juga menegaskan bahwa Penegakan Perda perlu bantuan semua elemen masyarakat agar mampu meminimalisir kasus pelanggaran perda yang ada di Kabupaten Bantul. “Pemerintah dalam rangka Penegakan Perda perlu bantuan semua elemen masyarakat agar mampu mengurangi kasus pelanggaran perda. Informasi sekecil apapun tentu akan membantu Pemerintah maupun pihak berwajib dalam melakukan penegakan perda” ujar Hanung Rahajo.

Sedangkan Aipda Budi Nur Prasetyo yang mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengatakan bahwa saat ini sedang marak ditemukan kasus penggunaan Pil Sapi dimana pelakunya mayoritas masih remaja. “Pada Tahun 2022 sebanyak 108 kasus tentang penyalahgunaan narkotika dimana 58 kasus didominasi penyalahgunaan pil sapi dengan pelaku mayoritas masih remaja” ujar Aipda Budi Nur Prasetyo. Sehingga perlu pengawasan dari orangtua maupun lingkungan dalam menjaga pergaulan remaja di wilayahnya.

Dengan terlaksananya sosialisasi ini masyarakat diharapkan mampu mengetahui informasi tentang adanya Perda minuman berakohol dan bahaya penyalagunaan narkotika. Sehingga mampu meningkatkan pengawasan masyarakat untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayahnya. (rpw)