BANTUL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan tindak lanjut proses penegakan Peraturan Daerah terkait pengendalian, pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan di wilayah Kapanewon Srandakan, Kamis (3/9/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 21.00 WIB tersebut merupakan tindak lanjut terhadap proses pemeriksaan dan pemanggilan sebelumnya. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan Cepat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap pihak yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Langkah tersebut dilakukan setelah pihak yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua yang telah disampaikan oleh petugas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi kediaman Saudara JS di wilayah Gunungsaren Lor, Trimurti, Srandakan. Petugas kemudian menyampaikan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Cepat Tindak Pidana Ringan sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Selanjutnya, yang bersangkutan akan mengikuti proses persidangan Tipiring di Pengadilan Negeri Bantul sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain pemberkasan, petugas juga meminta izin untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya kegiatan jual beli minuman oplosan yang masih berlangsung.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kasie Penindakan Satpol PP Kabupaten Bantul Sri Hartati, S.H., bersama PPNS Satpol PP Zuhdan Andhika Rosyi, S.I.P., PPNS Satpol PP Enggar Rahmat Saputra, S.H., serta staf Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan.
Penegakan Peraturan Daerah merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bantul dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran dan konsumsi minuman oplosan yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan.
Satpol PP Kabupaten Bantul mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif dengan tidak memproduksi, menjual, maupun mengedarkan minuman oplosan maupun minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman, tertib, dan lancar.
