TAK HANYA OPERASI YUSTISI, SATPOL PP KABUPATEN BANTUL SELENGGARAKAN PENINGKATAN KAPASITAS DALAM RANGKA PENEGAKAN PERDA MIHOL dan OPLOSAN

    Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan Kegiatan Pengawasan Atas Kepatuhan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. Kegiatan yang dilaksanakan pada Hari Selasa, 07 November 2023, bertempat di pendopo salah satu milik warga  Kajor Wetan, RT. 05, Selopamioro, Imogiri, Bantul. 

     Kegiatan tersebut mengambil tema Peningkatan Kapasitas dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan, Minuman Berakohol dan Pelarangan Minuman Oplosan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

     Hadir sebagai Narasumber pada kesempatan tersebut yakni Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul Suratun SH., dan Sat Narkoba Polres Bantul yakni Aipda Budi Nur Prasetyo. Sedangkan peserta yang hadir berasal dari Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat dan Karang Taruna Kajor Wetan. 

  Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Ambar Sutadi, S.H. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan sebagai sarana memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang adanya Pengendalian, Pengawasan terkait Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan, Minuman Berakohol dan Pelarangan Minuman Oplosan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Adanya kegiatan Peningkatan kapasitas dalam rangka penegakan perda ini diharapkan mampu memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang adanya Perda mihol dan bahaya Narkotika sehingga dapat meminimalisir kasus penyalahgunaan mihol dan narkotika” ujar Ambar Sutadi pada saat memberikan sambutan.

      Selanjutnya dalam sosialisasi tersebut terbagi menjadi 2 (dua) sesi penyampaian materi yakni dari DPRD Kabupaten Bantul dan Polres Bantul.

    Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul Suratun SH. juga menegaskan bahwa Penegakan Perda perlu bantuan semua elemen masyarakat agar mampu meminimalisir kasus pelanggaran perda yang ada di Kabupaten Bantul khususnya pada Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan, Minuman Berakohol dan Pelarangan Minuman Oplosan . “Pemerintah dalam rangka Penegakan Perda perlu bantuan semua elemen masyarakat agar mampu mengurangi kasus pelanggaran perda. Informasi sekecil apapun tentu akan membantu Pemerintah maupun pihak berwajib dalam melakukan penegakan perda” ujar Hanung Rahajo.

   Sedangkan Aipda Budi Nur Prasetyo yang mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, mengatakan bahwa saat ini sedang marak ditemukan kasus penggunaan Pil Sapi dimana pelakunya mayoritas masih remaja. “Pada Tahun 2022 sebanyak 108 kasus tentang penyalahgunaan narkotika dimana 58 kasus didominasi penyalahgunaan pil sapi dengan pelaku mayoritas masih remaja” ujar Aipda Budi Nur Prasetyo. Sehingga perlu pengawasan dari orangtua maupun lingkungan dalam menjaga pergaulan remaja di wilayahnya.

       Dengan terlaksananya peningkatan kapasitas ini masyarakat diharapkan mampu mengetahui informasi tentang adanya Perda minuman berakohol dan bahaya penyalagunaan narkotika. Sehingga mampu meningkatkan pengawasan masyarakat untuk dapat menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayahnya.(rpw)