Talkshow Radio, dengan Tema "Penanggulangan Rokok Cukai Ilegal".

Satpol PP Kabupaten Bantul Melaksanakan kegiatan Talkshow Radio, dengan Tema "Penanggulangan Rokok Cukai Ilegal". Di Bantul Radio, 89.1 FM (Pesona Bara FM) Kegiatan dipandu oleh penyiar radio Bantul Radio, ibu Deta dan ibu Sumi. Narasumber Bimo Adisaputro menjelasakan jenis-jenis barang kena cukai ilegal, yang salah satunya adalah hasil olahan tembakau. menjelaskan pembagian Hasil dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang  Perimbangan Keuangan  antara Pemerintah  Pusat dan Pemerintahan Daerah, DBH CHT dialokasikan sebesar 3% (dulu 2%) dari penerimaan cukai tahun sebelumnya. Misal penerimaan cukai di Prov DIY Tahun 2022 sebesar Rp 400 milyar, maka DBH CHT sebesar Rp 12 milyar (kurang lebih).  Memberikan pemahaman tentang rokok ilegal kepada masyarakat, baik ciri dan sisi negatif rokok ilegal/rokok tanpa cukai.  Narasumber Zuhdan Andhika Rosyi, S.IP (staf bidang Gakru Satpol PP Bantul)  menjelasakan ketugasan satpol PP Bantul dalam menanggulangi Rokok ilegal di Kabupaten Bantul. Menjelasakan kegiatan Satpol PP yang berasal dr anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2023. Menjelasakan dampak negatif dengan adanya peredaran rokok ilegal, baik dr sisi ekonomi dan kesehatan. Mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal khusunya di kabupaten bantul.