Tegakkan Perda Reklame, Satpol PP Bantul Ikuti Sidang Tipiring di PN Bantul

BANTUL – Halo Sobat Praja,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan mengikuti pelaksanaan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh Kasi Penindakan, Sri Hartati, S.H., PPNS Satpol PP, Enggar Rahmat Saputra, S.H., serta staf Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bantul.

Sidang Tipiring dilaksanakan terhadap seorang terdakwa berinisial RTE yang didakwa melanggar ketentuan Pasal 6 dan Pasal 12 ayat (1) juncto Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.

Dalam putusannya, hakim tunggal Dwi Melaningsih Utami, S.H., M.Hum., dengan didampingi Panitera Pengganti Janarto, S.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ringan sebagaimana yang didakwakan.

Pengadilan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500.000, dengan biaya perkara sebesar Rp5.000. Barang bukti dalam perkara tersebut berupa dokumentasi foto reklame.

Putusan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul, khususnya terkait penyelenggaraan reklame dan media informasi. Penegakan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha dalam memasang reklame sesuai ketentuan yang berlaku.

Satpol PP Kabupaten Bantul terus berkomitmen melaksanakan penegakan peraturan daerah secara profesional dan sesuai prosedur, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum dan mewujudkan tata ruang wilayah yang tertib.

Selama pelaksanaan kegiatan, sidang berlangsung dengan aman dan lancar.

Satpol PP Kabupaten Bantul — Handal, Profesional, Berintegritas.