Tegakkan Perda, Satpol PP Bantul Tertibkan Puluhan Spanduk Melintang

Bantul, 1 Oktober 2025 – Halo Sobat Praja, Satpol PP Kabupaten Bantul menertibkan 49 spanduk melintang dan 30 lembar rontek 2 dalam kegiatan patroli di empat kecamatan: Bantul, Sewon, Pleret, dan Imogiri. Patroli ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat serta bagian dari penegakan Perda No. 10 Tahun 2020 tentang ketertiban umum dan ketentuan pemasangan reklame. Rute patroli dimulai dari Jalan Bantul, menyusuri sejumlah titik rawan pelanggaran hingga kembali ke Kantor Mako. Hasilnya, ditemukan banyak spanduk dan reklame yang dipasang tidak sesuai aturan.

“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memasang spanduk melintang di jalan umum karena membahayakan dan melanggar Perda,” ujar petugas Satpol PP. 

Kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban dan keindahan wilayah.