Tegas!! Satpol PP Bantul dan Bea Cukai Sita 1600 Rokok Ilegal di Kapanewon Jetis

Bantul, 25 Juni 2025 — Halo sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan perundang-undangan terkait cukai. Pada Rabu pagi, 25 Juni 2025, Satpol PP bekerja sama dengan unsur Kejaksaan dan Bea Cukai Yogyakarta melaksanakan operasi pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kapanewon Jetis. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Bantul, Ambar Sutadi, SH., MH., ini menargetkan warung di Kalurahan Patalan yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai resmi. Berdasarkan informasi intelijen, petugas menemukan sebanyak 660 batang rokok jenis SPM dan 940 batang rokok jenis SKM berbagai merek yang tidak dilengkapi cukai. Pemilik warung diberikan sanksi denda di tempat sesuai peraturan yang berlaku, dan seluruh rokok ilegal disita oleh petugas. Penyidik Bea Cukai pun telah melakukan pemberkasan barang bukti sebagai langkah hukum selanjutnya. Selain penindakan, tim juga memberikan edukasi kepada para penjual agar tidak menerima dan menjual rokok ilegal, mengingat konsekuensi hukum yang tegas sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Kami berharap operasi ini dapat menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Ambar Sutadi. Satpol PP Bantul berkomitmen terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum demi terciptanya lingkungan yang tertib dan taat aturan.