Tegas, Satpol PP Bantul gelar Sidang Tipiring Terkait Pelanggaran Perda Minuman Beralkohol Di wilayah Bantul

Bantul (19/6/2025) – Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan penegakan hukum berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap dua pelanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Bantul dengan Hakim Tunggal Gatot Raharjo, S.H., M.H., memutus perkara atas nama Sdr. SSW dan Sdr. KEG.

Sdr. SSW, yang diamankan di wilayah Gandok, Bangunharjo, Sewon, dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi denda sebesar Rp 40 juta subsidair 2 bulan kurungan. Barang bukti berupa 252 botol minuman oplosan, 48 cup minuman torpedo, dan 17 botol plastik turut disita untuk dimusnahkan.

Sementara itu, Sdr. KEG, warga Palihan, Sidomulyo, Bambanglipuro, dijatuhi denda Rp 5 juta subsidair 7 hari kurungan atas kepemilikan berbagai minuman beralkohol ilegal, termasuk 13 botol Anggur Kolesom, 8 botol Kawa-Kawa hijau, dan 23 botol Vodka.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penegakan Perda oleh PPNS Satpol PP Bantul bersama staf Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan. Langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran minuman beralkohol ilegal dan meningkatkan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bantul.