Bantul- Senin (2/2/2026).— Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat menindaklanjuti sejumlah aduan masyarakat pada Senin (2/2/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Satpol PP Bantul dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, dengan berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengecekan dan penanganan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bantul. Salah satu aduan yang ditindaklanjuti adalah keberadaan banner yang menutupi lampu APILL di pertigaan Tembi. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mendapati sebanyak enam banner yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, Satpol PP Bantul juga menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas pengamen di Perempatan BPN Bantul. Petugas mendapati seorang pengamen dan melakukan pendataan serta pendekatan secara persuasif. Yang bersangkutan diberikan edukasi untuk menghentikan aktivitas mengamen di lokasi tersebut dan telah menandatangani surat pernyataan.
Aduan lainnya yang ditangani adalah keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di sebelah utara Bank BRI Cabang Bantul yang dinilai mengganggu dan menutup pertigaan jalan. Setelah dilakukan pendekatan, pemilik lapak menyatakan kesediaannya untuk membongkar dan memindahkan lapak secara mandiri paling lambat tanggal 9 Februari 2026.



Kepala Seksi Pengamanan dan Operasi Satpol PP Kabupaten Bantul, Rahmat Beja W., A.Md, menyampaikan bahwa seluruh kegiatan penanganan aduan dilakukan secara humanis dan persuasif.
“Penanganan aduan masyarakat kami lakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif, edukasi, serta tetap mengacu pada peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Satpol PP Kabupaten Bantul mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum dengan menyampaikan aduan melalui saluran resmi yang tersedia.
