Halo Sobat Praja!
Bantul – Satpol PP Kabupaten Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan melaksanakan pengawalan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bantul, Supriyanta, S.STP., didampingi Kepala Seksi Penindakan Sri Hartati, S.H., serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bantul.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Eko Arief Wibowo, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Diah Prawitasiwi, S.H., majelis hakim menyatakan tiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat (1) juncto Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi.
Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), masing-masing terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp500.000 serta dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000. Apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, pelaksanaannya akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan penyitaan aset maupun penggantian dengan pidana kurungan sesuai amar putusan pengadilan. Seluruh penerimaan denda akan disetorkan ke Kas Daerah sebagai pendapatan daerah yang sah.
Barang bukti berupa dokumentasi foto reklame turut ditetapkan sebagai bagian dari pembuktian dalam persidangan.
Pelaksanaan sidang Tipiring ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Bantul dalam menegakkan Peraturan Daerah, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan penyelenggaraan reklame, serta menciptakan tata ruang wilayah yang lebih tertib, aman, dan nyaman.
Satpol PP Kabupaten Bantul mengimbau kepada seluruh pemilik maupun penyelenggara reklame agar senantiasa memenuhi ketentuan perizinan, administrasi, dan kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk dukungan nyata dalam mewujudkan Kabupaten Bantul yang tertib, indah, dan berwibawa.
Salam Praja Wibawa!
