Bantul – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat menindaklanjuti aduan warga terkait aktivitas peternakan babi yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan di Kanutan RT 06, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Senin (12/1/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta laporan masyarakat. Peninjauan lapangan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai dengan melibatkan lintas instansi, yakni Satpol PP Kabupaten Bantul, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPP) Kabupaten Bantul, Dukuh Kanutan, serta Ketua RT setempat.
Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan dua peternakan babi yang beroperasi di wilayah RT 06 Kanutan, masing-masing milik Bapak Sugeng dan Bapak Sukijo. Kedua peternakan tersebut diketahui belum memiliki izin berusaha.
Peternakan milik Bapak Sugeng telah beroperasi sekitar 10 tahun dengan jumlah ternak kurang lebih 50 ekor babi. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kandang tertutup dengan bau menyengat, kebersihan yang belum terjaga secara optimal, serta sistem pengelolaan limbah yang belum memadai. Saluran pembuangan limbah diketahui tidak berfungsi dengan baik sehingga limbah dibuang langsung ke tanah.
Sementara itu, peternakan milik Bapak Sukijo yang juga telah berjalan sekitar 10 tahun memiliki jumlah ternak lebih sedikit, yakni 1 ekor indukan dan 7 ekor anakan. Meskipun skala usaha lebih kecil, peternakan tersebut juga belum memiliki izin berusaha dan perlu melakukan pembenahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keluhan warga sekitar disampaikan langsung kepada petugas, yang menyatakan bahwa bau tidak sedap dari aktivitas peternakan babi sangat mengganggu kenyamanan lingkungan. Ketua RT 06 Kanutan menjelaskan bahwa pihak RT telah beberapa kali memberikan pembinaan, namun keluhan warga masih terus berlanjut, terutama terkait peternakan milik Bapak Sugeng.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bantul memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemilik ternak, antara lain pembenahan saluran pembuangan limbah, penambahan septic tank, peningkatan kebersihan kandang, pengaturan kepadatan ternak, pembenahan sirkulasi udara, serta penerapan manajemen pemberian pakan yang baik.
Kepada para pemilik ternak diberikan waktu satu bulan untuk melaksanakan pembenahan sesuai rekomendasi. Setelah batas waktu tersebut, Satpol PP Kabupaten Bantul bersama instansi terkait akan melakukan monitoring dan evaluasi lanjutan.
Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Bantul menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap aduan masyarakat secara humanis dan persuasif, serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum demi kenyamanan lingkungan masyarakat.
