Tindak Lanjut penertiban Reklame Liar, Pemilik Reklame Dipanggil Satpol PP Bantul

Bantul —Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melanjutkan aksinya menertibkan reklame dan baliho yang diduga tidak berizin di sejumlah titik strategis. Pada Kamis, 18 September 2025, tim dari Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan melakukan penelusuran di beberapa lokasi yang terdata sebagai pelanggar. Berdasarkan data dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul, tim meninjau tujuh titik lokasi yang memiliki reklame dan baliho bermasalah. Reklame-reklame ini berasal dari perusahaan dan merek-merek ternama, seperti By.U Telkomsel, Informa, Azko, Selma, MyBluebird, BFA CENTER & J&T Express, serta UTDI. Setelah melakukan klarifikasi di lapangan, petugas menemukan bahwa reklame-reklame tersebut tidak memiliki izin resmi. Bahkan, salah satu reklame diketahui dalam kondisi rapuh dan membahayakan keselamatan publik. Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Bantul langsung mengirimkan surat panggilan kepada para pemilik reklame dan perwakilan perusahaan untuk datang ke kantor dan dimintai keterangan. Langkah ini diambil sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 146 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi. Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP Bantul untuk memastikan semua reklame yang terpasang di wilayah Bantul mematuhi peraturan yang berlaku, demi menjaga ketertiban umum dan keamanan lingkungan.