Bantul, 29 September 2025 — Halo Sobat Praja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul kembali melaksanakan kegiatan verifikasi dan penertiban terhadap reklame dan baliho yang berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bantul. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas data dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) terkait reklame yang tidak berizin dan dapat membahayakan ketertiban umum. Dalam operasi kali ini, Satpol PP meninjau dan melakukan penertiban di beberapa titik strategis, di antaranya Jalan Parangtritis Km 7,5 dan Km 8 di Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Jalan Parangtritis Bangunharjo, Simpang Empat Jejeran di Wonokromo, Kecamatan Pleret, serta Bangunjiwo di Kecamatan Kasihan dan wilayah Pendowoharjo, Kecamatan Sewon. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan beberapa reklame berupa rontek dengan materi iklan rokok merk Andalan Baru dan rokok elektronik merk Djoy yang diduga tidak berizin. Selain itu, ditemukan pula reklame yang sudah rapuh dan berpotensi membahayakan pengguna jalan, seperti baliho iklan Akbidyo dan papan reklame kosong.Beberapa pemilik reklame yang terindikasi pelanggaran telah dipanggil untuk memberikan keterangan di kantor Satpol PP sebagai bagian dari proses penindakan. Satpol PP Bantul menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan sesuai dengan prosedur yang tertuang dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati terkait penyelenggaraan reklame dan media informasi.Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Satpol PP Kabupaten Bantul dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan estetika lingkungan agar masyarakat merasa nyaman dan aman di wilayahnya.
