Satpol PP Bantul memberikan surat teguran untuk melakukan pembongkaran reklame maksimal 7x24 jam , sudah diterima oleh karyawan dan akan disampaikan segera kepada pemilik toko.
Satpol PP Bantul memberikan surat teguran untuk melakukan pembongkaran reklame maksimal 7x24 jam , sudah diterima oleh karyawan dan akan disampaikan segera kepada pemilik toko.
Satpol PP Bantul melakukan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai Ilegal di Wilayah Kapanewon Pajangan. Dari random sejumlah toko dan penjual rokok tidak terdapat adanya indikasi...
Dasar Hukum yang digunakan yaitu Peraturan Daerah (PERDA) Kab Bantul Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum, PERDA Kab Bantul Nomor 10 Tahun 2020 Perubahan atas...
Peraturan Daerah Kab. Bantul Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Peraturan Daerah Kab. Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 20...
Satpol PP ikut serta dalam kegiatan pengawasan dam pemberian edukasi terkait perlindungan kesehatan masyarakat dan peredaran produk pangan yang tidak memenuhi syarat dalam menghadapi hari Raya Idul...