Satpol PP Bantul memberikan surat teguran untuk melakukan pembongkaran reklame maksimal 7x24 jam , sudah diterima oleh karyawan dan akan disampaikan segera kepada pemilik toko.
Satpol PP ikut serta dalam kegiatan pengawasan dam pemberian edukasi terkait perlindungan kesehatan masyarakat dan peredaran produk pangan yang tidak memenuhi syarat dalam menghadapi hari Raya Idul...