Berita

Selengkapnya

Operasi Yustisi/Non Yustisi

Satpol PP Bantul melakukan Operasi Yustisi / non Yustisi. Satpol PP Kabupaten Bantul menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Ditemukan adanya indikasi...

Selengkapnya

Pemberian Surat Teguran

Satpol PP Bantul memberikan surat teguran untuk melakukan pembongkaran reklame maksimal 7x24 jam , sudah diterima oleh karyawan dan akan disampaikan segera kepada pemilik toko.

Selengkapnya

Cek Lokasi Papan Reklame Dan Baliho

Dasar Hukum yang digunakan yaitu Peraturan Daerah (PERDA) Kab Bantul Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum, PERDA Kab Bantul Nomor 10 Tahun 2020 Perubahan atas...